Tuban, Newsinsight – Isu dugaan penyelewengan dan pengalihfungsian pupuk bersubsidi kembali mencuat ke permukaan publik dengan skala yang mengkhawatirkan. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Desa Gesikan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, di mana diduga beroperasi jaringan penyalur pupuk subsidi yang mengendalikan perputaran barang strategis tersebut dari berbagai wilayah untuk dijual kembali dengan keuntungan yang melanggar aturan.
Sosok yang ditunjuk sebagai pengendali utama jaringan ini dikenal luas di lingkungan perpupukan dengan sebutan “Bos Ni”. Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, jaringan tersebut mengambil stok pupuk bersubsidi bukan hanya dari wilayah sekitar, melainkan dari Jawa Tengah, Cikampek, Jawa Timur, hingga Madura. Pupuk yang seharusnya disalurkan langsung kepada petani penerima yang berhak dengan harga ketetapan pemerintah justru dikumpulkan secara terpusat, disimpan, lalu didistribusikan kembali kepada para kelompok tani dengan harga yang melambung tinggi — jauh di atas harga eceran tertinggi yang sah, atau yang disebut warga sebagai “harga fantastis”.
Praktik ini jelas dan nyata melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 34 ayat (1) yang mengatur bahwa barang kebutuhan pokok strategis termasuk pupuk harus dipastikan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan penyalurannya tepat sasaran; pengalihan dan perdagangan kembali pupuk subsidi untuk keuntungan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menjamin akses petani terhadap sarana produksi dengan harga wajar dan melarang setiap pihak yang mengalihkan, menyalahgunakan, atau memperdagangkan kembali sarana produksi bersubsidi.
Peraturan Presiden dan ketentuan Kementerian Pertanian terkait penyaluran pupuk bersubsidi, yang mewajibkan penyaluran sesuai wilayah sebaran dan kuota yang ditetapkan — pengambilan pupuk dari luar wilayah dan penyaluran kembali ke daerah lain merupakan pelanggaran prinsip tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.
Pelanggaran ini juga dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pengalihan barang bersubsidi yang berasal dari anggaran negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang diduga sebagai pengelola jaringan berinisial “Bos Ni” belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Demikian pula, pihak Polsek Kerek hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi maupun menyampaikan langkah penindakan yang telah diambil, padahal informasi ini sudah menyebar luas di kalangan masyarakat.
Masyarakat menuntut agar Satgas Pengawasan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Tuban, Dinas Pertanian, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, melakukan sidak menyeluruh, melacak asal-usul dan pergerakan stok pupuk tersebut, serta mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dari tingkat pengumpulan hingga penyaluran. Jika terbukti melanggar, para pelaku harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Isu’ Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Mencuat di Kerek — Polsek Kerek Belum Beri Keterangan


















