‎”Isu Pungutan di SMP 1 Bangilan Tuban: Dua Versi Berbeda — Wali Murid Tuding Dipaksa, Pengurus Tuding Bendahara Menahan Uang”

News30 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, isu pungutan di sekolah kembali mencuat dan memicu keresahan orang tua. Kali ini sorotan mengarah ke SMP Negeri 1 Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, di mana pengurus paguyuban diduga memaksakan pembayaran iuran yang seharusnya bisa dicicil, serta mengubah sifat iuran sukarela menjadi seolah wajib.

‎Berdasarkan keluhan yang disampaikan salah satu wali murid kepada awak media, kesepakatan awal terkait iuran PHBN dan PHBI sebenarnya sudah disepakati secara wajar:

‎”Ada kesepakatan bayar Rp267.000 untuk PHBN dan PHBI, yang sudah disepakati boleh dibayar dua kali. Rp100.000 paling lambat 10 Agustus, dan sisanya Rp167.000 boleh dicicil sampai Desember 2026. Tapi ketua atau bendahara ini justru memaksa bendahara kelas membayarkan semuanya sekaligus kepada Shofi,” ungkap narasumber.

‎Yang semakin menimbulkan tanda tanya, nama Shofi yang disebut menerima pembayaran tersebut diketahui berprofesi sebagai pengusaha tata rias pengantin, persewaan baju, dan penyelenggara karnaval. Wali murid menduga pemaksaan ini diduga berkaitan dengan kebutuhan modal usaha yang besar.

‎Belum selesai persoalan itu, muncul pula pungutan lain: tarikan sebesar Rp270.000 bagi siswa yang ingin ikut karnaval. Padahal sifatnya sukarela, namun di lapangan terkesan seolah diwajibkan dan juga dikumpulkan melalui pihak yang sama.

‎”Shofi dan Bu Indra adalah pengurus paguyuban, padahal setiap kelas sudah punya bendahara masing-masing. Jumlah siswa sekitar 290-an orang. Kalau Rp100.000 dikali 300 siswa saja sudah hampir Rp90 juta, belum lagi kalau ada yang langsung bayar penuh Rp267.000. Belum iuran karnaval. Berapa total yang mereka pegang bersama? Sangat menggiurkan untuk diselewengkan, bukan?” hitung wali murid dengan cemas.

‎Pemaksaan terhadap bendahara kelas serta tidak adanya kejelasan dasar hukum atau peraturan yang dipakai untuk menarik iuran sebesar itu semakin memperkuat kecurigaan. Rapat yang membahas besaran iuran pun diduga dilakukan secara tertutup, sehingga tidak semua orang tua mengetahui rincian peruntukannya.

‎”Sebenarnya saya juga tidak tahu dasar apa yang dipakai Shofi untuk menarik iuran sebesar itu, karena mereka melakukan rapat tertutup. Yang jelas, iuran yang sifatnya sukarela sekarang malah seolah diwajibkan,” tambahnya.

‎Terkait tuduhan dan dugaan tersebut, Ibu Shofi selaku pengurus paguyuban memberikan penjelasan secara rinci dan membantah tegas:

‎”Saya dan bendahara saya siap menemui Bapak di mana saja untuk menjelaskan, supaya tidak terjadi fitnah. Saya tidak merasa memegang uang sepeser pun seperti yang Bapak sampaikan. Bisa ditanyakan langsung ke bendahara kami. Uang saya anjurkan diterima bendahara, bagi yang repot saja kemarin dititipkan kepada saya, dan sudah langsung saya berikan ke bendahara.”

‎Menanggapi secara spesifik tuduhan pemaksaan pembayaran, Shofi balik bertanya:

‎”Yang bilang memaksa itu siapa nggih??? Kemarin itu justru ada satu bendahara kelas yang tidak mau menyetorkan pendapatan ke kami, Pak. Uang sudah masuk ke beliau, tapi ada yang ditahan. Kami mengingatkan: kenapa tidak dibayarkan semua, padahal sudah ada wali murid yang melunasi? Jawabannya mau dibayarkan bulan Desember. Oke, terserah beliau kalau mau menahan uang. Kami pun sudah diam. Kok sekarang ada opini kami yang memaksa??? Kalau wali murid belum membayar, kami tidak pernah memaksa, Pak. Bisa ditanyakan ke bendahara kelas seluruhnya.”

‎Terkait dugaan keterkaitan dengan kebutuhan modal usaha, Shofi menegaskan:

‎”Soal pertanyaan modal usaha… sebelum jadi pengurus paguyuban, Alhamdulillah usaha saya sudah berjalan puluhan tahun. Saya bukan orang kaya, tapi insyaallah saya tidak pernah ada kasus membawa uang sekolahan. Alhamdulillah, semoga diberikan kekuatan bisa berupaya mencari rezeki yang halal untuk anak-anak kami.” Dan soal tentang iuran karnaval 270.000 itu fitnah besar. Kami tidak ada iuran 270.000 untuk karnaval, bisa di tanyakan seluruh walimurid,”ucapnya Shofi.

‎Kini kedua belah pihak menyampaikan versi yang berbeda: wali murid menuding adanya pemaksaan, sementara pengurus paguyuban justru menuding adanya bendahara kelas yang menahan uang. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban segera meninjau dan memeriksa kejanggalan ini, agar pengelolaan dana benar-benar transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers. Pihak wali murid maupun pihak sekolah tetap berkesempatan memberikan penjelasan tambahan atau sanggahan. Pemberitaan akan terus kami pantau dan sajikan secara berimbang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *