‎Kantor Desa Tutup Saat Jam Kerja, Alasan Monitoring Dipertanyakan: Warga Jadi Korban

Pemerintahan36 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Pelayanan publik di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, tengah berada di titik kritis. Kantor Desa dilaporkan berulang kali kosong saat jam kerja, tanpa kejelasan pelayanan, tanpa pemberitahuan, dan tanpa tanggung jawab yang jelas.

‎Terbaru, pada Rabu (20/05/2026) pukul 13.40 WIB, kantor desa kembali ditemukan dalam kondisi tertutup rapat.

‎Ironisnya, kondisi ini disebut warga bukan kejadian pertama, melainkan sudah menjadi pola yang terus berulang.

‎Di tengah sorotan tersebut, pihak Kecamatan menyampaikan bahwa kepala desa bersama perangkat sedang mengikuti monitoring inspektorat dengan sistem giliran dari 14 desa.

‎Namun alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sejumlah informasi di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan inspektorat telah berlangsung pada hari sebelumnya, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan penjelasan.

‎Lebih dari itu, publik mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa pelayanan desa harus berhenti total hanya karena kegiatan di luar kantor?

‎Fakta di lapangan menunjukkan:
‎Kantor desa kosong tanpa petugas sama sekali tidak ada informasi jam pelayanan tidak ada pengumuman penutupan atau pemindahan layanan.

‎Akibatnya, masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan harus pulang tanpa kepastian.

‎“Datang ke kantor, tapi kosong. Tidak ada pengumuman apa-apa. Ini sangat merugikan warga,” ujar salah satu warga.

‎Situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Dengan pola yang berulang dan tanpa perbaikan, kondisi tersebut mengarah pada indikasi kuat maladministrasi pelayanan publik.

‎Padahal, regulasi secara tegas mengatur:
‎UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya kepastian layanan dan transparansi
‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa memberikan pelayanan serta melarang kelalaian tugas.

‎Kondisi ini semakin ironis karena terjadi di tengah alasan adanya monitoring pengawasan. Alih-alih memperbaiki layanan, yang terjadi justru menunjukkan rapuhnya sistem pelayanan di tingkat desa.

‎Jika dibiarkan, bukan hanya menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ketileng belum memberikan keterangan resmi terkait kekosongan kantor desa dan ketidakjelasan pelayanan yang dikeluhkan warga.

‎Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait, termasuk kecamatan, DPMD, hingga inspektorat, untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terus menjadi korban dari buruknya tata kelola pemerintahan desa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *