Tuban, Newsinsight – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang memilukan terjadi di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, sebulan lalu. Seorang siswa SMP berinisial RF menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh pengajarnya sendiri, WN, yang notabene adalah Guru Bahasa Daerah. Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung di lingkungan sekolah. Namun, penanganan kasus ini berjalan sangat ganjil, penuh kejanggalan, dan kini seolah menguap begitu saja dari permukaan, meninggalkan tanda tanya besar bagi rasa keadilan publik.
Kita ingat betul bagaimana awal mula kasus ini terungkap. Ketahui adanya tindakan tidak senonoh itu, orang tua RF langsung bertindak tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban, lengkap dengan bukti visum yang menjadi dasar kuat adanya kekerasan atau perbuatan cabul. Langkah keluarga korban ini sudah benar dan sesuai jalur hukum, berharap aparat akan segera bekerja menindak tegas pelaku.
Namun, apa yang terjadi selang beberapa hari kemudian? Ada pemandangan yang sangat aneh dan menyakitkan. Pelaku, WN, justru datang berkunjung ke kediaman korban. Dan yang lebih mencengangkan, ia datang bukan sendirian, melainkan didampingi oleh petugas kepolisian. Tujuannya konon untuk meminta maaf.
Di titik ini, kejanggalan mulai tercium tajam. Mengapa aparat kepolisian yang seharusnya menjadi penyidik dan penegak hukum, justru mengantar tersangka ke rumah korban untuk meminta maaf? Apakah ini bagian dari prosedur penyidikan? Atau ini upaya terselubung untuk mendamaikan kedua belah pihak, meredam kasus, dan berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan—padahal kasus pencabulan adalah tindak pidana yang tidak bisa dimaafkan begitu saja lewat permintaan maaf lisan?
Akibat dari situasi yang tidak jelas ini, kasus tersebut perlahan hilang tak berbekas. Tidak ada pengembangan kasus, tidak ada penahanan, tidak ada pengadilan. Yang terjadi justru nasib korban berinisial RF terpaksa berubah drastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RF kini sudah tidak ada lagi di Tuban. Ia diketahui telah di pindah jauh ke Kalimantan oleh keluarganya. Pindahnya korban ke tempat yang jauh ini sangat menyayat hati. Ini membuktikan bahwa bukannya merasa aman dan terlindungi, korban justru harus mengungsi, menjauh dari tempat tinggalnya sendiri demi ketenangan dan keselamatan diri, sementara pelaku masih berkeliaran bebas di lingkungan yang sama.
Keanehan semakin menjadi-jadi ketika publik yang merasa curiga dan tidak puas mencoba melakukan investigasi mandiri. Saat warga atau awak media mendatangi rumah oknum guru WN dan menanyakan langsung soal kasus itu, jawaban yang keluar dari mulutnya sangatlah menggelikan dan tidak masuk akal.
“Saya gak kenal mas dengan nama murid itu, saking banyaknya murid,” begitu dalih WN berulang kali.
Benarkah alasan itu bisa diterima akal sehat? Ini adalah jawaban yang sangat kontradiktif. Jika benar ia tidak kenal, tidak tahu, dan tidak pernah berbuat apa-apa, lalu untuk apa ia dulu datang ke rumah korban didampingi polisi? Kepada siapa ia meminta maaf waktu itu? Bukankah tindakan mendatangi rumah dan meminta maaf itu adalah pengakuan diam-diam bahwa ia sangat tahu siapa RF, sangat tahu apa yang terjadi, dan sangat sadar telah melakukan kesalahan? Jawaban “tidak kenal” itu hanyalah akal-akalan murah, cara untuk mengelak dari tanggung jawab, dan penghinaan terhadap kecerdasan masyarakat.
Publik yang ingin mendapatkan kejelasan lalu beralih menanyakan hal ini ke pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Tuban. Namun, hasilnya nihil. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, pintu informasi tertutup rapat. Baru setelah digali lebih dalam, muncul keterangan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya: “Untuk kasus tersebut dulu ditangani Kanit PPA Ipda Febri mas.”
Nama Ipda Febri kini menjadi kunci pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan kasus di bawah tanggung jawab Kanit PPA tersebut? Mengapa kasus yang sudah dilaporkan lengkap dengan bukti visum ini berhenti di tengah jalan? Mengapa tidak ada tindak lanjut hukum yang nyata? Apakah ada tekanan, kepentingan, atau hal lain yang membuat kasus ini sengaja dibiarkan mandek hingga korban harus pergi mengungsi dan pelaku bisa santai berkata “tidak kenal”?
Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Tuban. Di mana posisi hukum ketika seorang anak menjadi korban kejahatan seksual, melapor lengkap dengan bukti, tapi malah harus pergi meninggalkan kampung halamannya, sementara pelaku berjalan bebas dan berkilah semau-maunya? Di mana posisi aparat kepolisian, jika penyidikan berhenti begitu saja dan publik yang bertanya malah dibungkam ketidaktahuan?
Perginya RF ke Kalimantan adalah bukti nyata bahwa keadilan belum dirasakan di sini. Kilah WN yang “tidak kenal” adalah bukti bahwa pelaku tidak merasa bersalah dan tidak ditakuti oleh hukum. Sikap tertutupnya PPA Polres Tuban adalah bukti bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Kami menuntut agar pihak berwenang, dalam hal ini Polres Tuban dan pihak terkait, berani membuka data penanganan kasus yang dulu ditangani Ipda Febri tersebut. Masyarakat berhak tahu mengapa kasus ini hilang, mengapa korban harus pindah, dan mengapa pelaku yang sudah jelas berbuat salah justru berani membantah dengan alasan yang tak masuk akal. Jangan biarkan kejahatan terhadap anak dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi ketika pelakunya adalah pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Keadilan harus ditegakkan, meski korban sudah jauh di Kalimantan.













