Bojonegoro, Newsinsight – Tata kelola pelayanan publik di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan serius. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Tohir yang baru menjabat sekitar satu bulan melalui mekanisme PAW, kantor desa dilaporkan beroperasi tanpa kejelasan sistem pelayanan.
Pada Rabu (20/05/2026) pukul 13.40 WIB, kantor desa kembali ditemukan dalam kondisi tertutup. Warga menyebut kejadian ini kerap terjadi, bukan insiden sekali waktu. Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini: Tidak ada papan atau pengumuman resmi jam pelayanan.
Tidak ada informasi terkait pemindahan kantor sementara masyarakat tidak mendapatkan kepastian kapan pelayanan bisa diakses
Padahal, diketahui kantor desa mulai beroperasi sekitar pukul 09.00 WIB karena berbagi gedung dengan TK.
Namun kondisi tersebut justru memperparah ketidakpastian layanan, karena tidak diikuti dengan transparansi informasi kepada publik.
“Warga jadi bingung. Mau ngurus apa-apa tidak tahu jam pastinya, datang sering tutup,” keluh warga.
Situasi ini berpotensi kuat melanggar:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan adanya standar pelayanan, kepastian waktu, dan keterbukaan informasi
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 26: kewajiban kepala desa memberikan pelayanan
Pasal 28: larangan melalaikan tugas
Ketiadaan informasi pelayanan dan lokasi kantor dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yakni bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan layanan publik yang merugikan masyarakat.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka bukan hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dapat berujung pada:
Teguran keras dari kecamatan
Pemeriksaan inspektorat
Hingga pemberhentian kepala desa sesuai Pasal 30 UU Desa
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tohir belum memberikan keterangan resmi terkait sistem pelayanan maupun kondisi kantor desa yang kerap tutup tanpa pemberitahuan.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera melakukan pembenahan, termasuk menetapkan jam pelayanan yang jelas dan menyampaikan informasi secara terbuka, agar hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terus terabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ketileng, Tohir, belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai alasan kantor ditutup lebih awal, apakah ada kegiatan dinas, libur, atau hal lain yang menjadi penyebabnya. Upaya awak media menghubungi melalui chat WhatsApp singkat belum mendapat tanggapan.(Ar)













