Tuban, Newsinsight – Kebuntuan masih menyelimuti insiden penghadangan mobil tangki bahan bakar minyak yang terjadi di Jalan Raya Ponco–Soko, Dusun Sugih, Kecamatan Parengan, Rabu (29/7/2026) pukul 18.11 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pihak yang menghadang berjumlah lebih dari tiga orang, semuanya mengendarai sepeda motor dan mengaku sebagai oknum LSM maupun media, namun bukan aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga kini belum ada keterangan jelas mengenai apa tujuan serta tugas pokok dan fungsi mereka melakukan penghadangan tersebut, padahal wewenang pemeriksaan kendaraan di jalan raya hanya dimiliki aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, identitas siapa sebenarnya pemilik mobil tangki berwarna putih-biru yang mengangkut muatan dari Senori menuju Gresik itu pun belum terungkap sepenuhnya. Padahal dalam adu argumen sempat terdengar tuduhan tidak lengkapnya perizinan pengangkutan serta penyebutan nama “Gondes”.
Kedua pihak yang bersengketa sama-sama belum memberikan penjelasan yang memuaskan. Pihak penghadang belum menjelaskan dasar hukum tindakannya, sementara pihak pengangkut juga belum mampu menunjukkan bukti kelengkapan dokumen perjalanan secara terbuka.
Di tengah ketidakjelasan ini, harapan publik kini tertumpu sepenuhnya kepada Polresta Tuban. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak proaktif mengungkap fakta sesungguhnya: mulai dari legalitas muatan yang diangkut, siapa pemilik sebenarnya, hingga dasar hukum yang digunakan pihak yang menghadang. Publik tidak ingin kejadian ini berhenti sekadar menjadi kabar burung tanpa kejelasan hukum yang nyata.
Sampai saat ini, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan juga belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













