Bojonegoro, Newsinsight – Sikap diam Aparat Penegak Hukum membuat publik tercengang, tambang pasir darat di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro masih bebas beraktivitas.
Pasalnya, tambang pasir darat diduga ilegal itu milik seorang berinisial BG yang seakan kebal hukum.
Lebih anehnya, Santernya pemberitaan tak membuat aparat penegak hukum bertindak dan lebih mirisnya kegiatan tersebut aman – aman saja.
Masyarakat hanya menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum khususnya Polda Jatim untuk menindak tegas para pelaku usaha tersebut.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Hingga berita ini di naikan tambang pasir darat diduga ilegal di Katur tersebut masih aktif tanpa ada penindakan dari aparat maupun dinas terkait.



















