Tambang Pasir Darat Diduga Ilegal Menggila di Desa Tebon, Lingkungan Rusak, Aparat Belum Ada Tindakan

Hukum39 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Aktivitas penambangan pasir darat di wilayah Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dikabarkan berlangsung secara liar dan semakin tak terkendali. Kegiatan yang diduga kuat dilakukan tanpa memiliki izin resmi ini beroperasi secara terbuka, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polres Bojonegoro.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang pasir darat tersebut diketahui dikuasai dan dikelola oleh dua orang warga berinisial YT dan ML. Di bawah pengelolaan keduanya, penggalian pasir dilakukan dalam skala besar dan berjalan setiap hari. Sejumlah alat berat dan puluhan armada truk pengangkut pasir terlihat aktif keluar masuk lokasi tambang.

‎Yang menjadi sorotan utama warga dan pengamat lingkungan adalah jalur yang dilalui kendaraan pengangkut pasir tersebut. Para pengusaha tambang diketahui sengaja melintasi jalan milik Perhutani untuk mengangkut hasil galian. Akibat ulah truk-truk besar yang melintas berulang kali dan membawa muatan berlebih, kondisi jalan di kawasan hutan tersebut kini rusak parah, berlubang, dan berdebu, padahal jalan tersebut sejatinya bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat angkutan tambang.

‎”Kegiatannya sudah berlangsung lama dan semakin menggila. Tiap hari truk hilir mudik lewat jalan Perhutani, jalannya jadi rusak parah dan berbahaya. Padahal kami belum melihat ada izin resmi yang dipajang di lokasi, tapi mereka berani-beraninya beroperasi seolah tak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Warga setempat mengaku resah dan kecewa. Pasalnya, aktivitas ini selain merusak lingkungan dan struktur tanah, juga mengganggu ketenangan warga akibat kebisingan serta debu yang beterbangan. Namun, meski kasus ini sudah diketahui luas dan dampak kerusakannya terlihat jelas di permukaan, hingga berita ini diturunkan belum ada langkah nyata atau penindakan dari pihak kepolisian.

‎Masyarakat mempertanyakan kinerja Polres Bojonegoro dan instansi terkait, mengapa praktik tambang yang diduga ilegal ini dibiarkan berjalan terus-menerus tanpa adanya pemeriksaan, penghentian operasi, maupun proses hukum terhadap pemilik maupun pelaksana kegiatan.

‎Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam terkait legalitas usaha milik YT dan ML tersebut, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Masyarakat juga menuntut pemulihan kerusakan jalan yang dialiri Perhutani akibat aktivitas angkutan pasir ini.

‎Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Bojonegoro maupun dinas terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed