‎Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kliteh Menggila: Dibiarkan, Didanai Warga Lokal Inisial GT

Hukum15 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tanpa izin resmi semakin marak dan beroperasi leluasa di wilayah Desa Kliteh, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Padahal kegiatan ini diketahui merusak lingkungan dan berpotensi memicu bencana erosi parah di sepanjang aliran sungai, namun hingga kini terkesan luput dari pantauan dan penindakan Aparat Penegak Hukum setempat.

‎Berdasarkan pantauan langsung dan informasi warga, kegiatan ini diduga berjalan tanpa mengantongi perizinan yang sah dari instansi berwenang. Di lokasi terlihat jelas bekas cerukan tebing yang curam dan berbahaya akibat pengerukan, lengkap dengan instalasi pipa penyedot serta bangunan sederhana dari bambu tempat para pekerja beroperasi.

‎”Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan begitu saja. Warga bertanya-tanya, mengapa belum ada tindakan tegas? Seolah ada pembiaran yang terjadi,” keluh salah satu warga setempat.

‎Dari penelusuran mendalam di lapangan, terungkap dugaan kuat bahwa seluruh operasional penambangan ini didanai dan dikelola oleh seorang warga lokal berinisial Gito, yang juga bermukim di Desa Kliteh. Ia diketahui mempekerjakan sejumlah orang untuk menyedot dan mengangkut material pasir secara masif setiap harinya.

‎Masyarakat kini menuntut instansi terkait dan kepolisian tidak menutup mata. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, harus segera dilakukan penyegelan, penghentian total, dan penindakan hukum sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *