‎Galian C Diduga Ilegal Milik Oknum TNI Menjamur, Masyarakat Berharap Polres Lamongan Bertindak

Hukum25 Dilihat
banner 468x60

Lamongan, Newsinsight – Praktik penambangan jenis Galian C yang diduga dilakukan secara ilegal kini makin menjamur dan beroperasi leluasa di wilayah Desa Kedungwoh l, Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diduga dikelola oleh seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diketahui berinisial HR.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penggalian ini berjalan intensif dengan menggunakan alat berat, dan terlihat tidak memiliki tanda-tanda izin resmi yang sah dari instansi berwenang sesuai aturan pertambangan dan tata ruang wilayah. Yang menjadi sorotan utama, keberadaan kegiatan ini yang makin meluas dan berani dilakukan secara terbuka justru berlangsung tanpa adanya tindakan penindakan tegas maupun upaya penghentian dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Lamongan.

‎Kondisi ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga menilai situasi tersebut seolah memberikan kesan bahwa pelaku terlindungi dan kebal hukum karena memiliki latar belakang jabatan tertentu, sehingga aturan yang berlaku tidak diterapkan secara adil dan setara. Padahal, kegiatan ini diduga kuat merusak struktur tanah, merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga dari risiko longsor, serta merugikan keuangan negara karena berjalan di luar jalur resmi dan tidak membayar kewajiban yang seharusnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun kepada perwakilan Polres Lamongan untuk meminta penjelasan terkait keberadaan lokasi tambang, status hukum izinnya, serta alasan belum adanya langkah penanganan. Namun, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima dari kedua belah pihak.

‎Warga berharap agar penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu, dan pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan ini, demi menjaga ketertiban umum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *