Mengaku Pensiun & Anak Masih Kecil, PR Memohon Arahan: “Memang Kami Salah Pak”

Hukum270 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Di tengah sorotan tajam publik terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun Depis, Desa Menilo, Kecamatan Soko, pengelola yang juga purnawirawan TNI AD, Parman, menyampaikan pernyataan yang menyentuh sekaligus mengakui adanya kejanggalan.

‎Saat dikonfirmasi terkait dalih “Pemerataan Tanah” yang dipertanyakan legalitasnya, Parman memohon pengertian sambil mengakui kelalaiannya:

banner 336x280

‎”Kami ini sudah pensiun, anak-anak masih kecil-kecil. Mohonlah diberi arahan bagaimana sebaiknya Pak. Kami hanya ingin menyambung kelangsungan hidup, mohon petunjuk mana yang benar. Memang kami salah Pak. Lahan yang disuruh meratakan pun sebenarnya terbatas,” ucapnya dengan nada memelas, disertai permohonan maaf yang mendalam.

‎Sejak pemberitaan ini mencuat, redaksi pun dibanjiri panggilan dari sejumlah nomor yang tidak dikenal. Isi pertanyaannya pun terasa ganjil dan tidak berhubungan dengan klarifikasi, melainkan berupa sapaan yang mengarah ke pertemuan: “Kapan kita sparing?” hingga pertanyaan “Apa sampean ada di Tuban?”. Pola pertanyaan ini mengindikasikan kuat adanya pihak-pihak yang berkepentingan dan berusaha mencari informasi terkait aktivitas penambangan tersebut.

‎Pengakuan Parman serta deretan panggilan misterius ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas yang berjalan selama ini tidak sepenuhnya sesuai aturan, meskipun disampaikan sebagai upaya bertahan hidup. Padahal sebelumnya muncul fakta kunjungan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada 20 Juli 2026 yang belum terungkap tujuannya, sementara hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat menilai meskipun alasan ekonomi dapat dimaklumi, hal itu tidak serta-merta membenarkan pelanggaran aturan. Publik berharap aparat tetap profesional mengusut perizinan, dugaan keterlibatan pihak lain, serta dampak lingkungan, namun juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini dinaikkan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim maupun Polresta Tuban belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan terbaru maupun rangkaian kejanggalan yang terjadi.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed