‎Sumur HIPPAM Tenggerwetan Beroperasi Lama Tanpa Izin SIPA, Carik yang Diduga Jadi Pengawas Malah Bertanya: “SIPA Itu Apa?”

News, Pemerintahan161 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Masalah pengelolaan sumur Infrastruktur Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (HIPPAM) di Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian memunculkan fakta yang memiriskan. HIPPAM yang dikelola BUMDes itu sudah beroperasi lama, melayani warga, dan sudah menerima uang dari penjualan air, tapi ternyata sama sekali tak punya izin SIPA yang wajib secara hukum.

‎Keterkejutan semakin menjadi saat awak media mengonfirmasi melalui via chat WhatsAp kepada Sekretaris Desa atau yang biasa disebut Carik. Pasalnya, tokoh pemerintahan desa ini diduga merangkap jabatan sebagai pengawas di BUMDes, yang seharusnya paling paham soal administrasi dan legalitas aset yang dikelola. Namun saat ditanya soal keberadaan izin SIPA, jawabannya justru di luar dugaan.

‎Dengan nada seolah-olah tidak mengerti sama sekali, Carik Febri tersebut menjawab dalam bahasa Jawa, “SIPA niku nopo, Pak? (SIPA itu apa, Pak?) Niku kulo mboten sumerap. (Itu saya tidak tahu).”Kilahnya.

‎Jawaban tersebut terasa janggal dan memicu tanda tanya besar. Sebab, jika benar ia menjabat sebagai pengawas di BUMDes yang mengelola sumur air, seharusnya ia memahami persyaratan hukum dasar, apalagi izin pengambilan air tanah merupakan dokumen wajib dan krusial. Sikap yang seakan-akan tidak tahu apa-apa ini dinilai warga sebagai upaya pengelakan, atau justru membuktikan bahwa pengelolaan BUMDes berjalan tanpa dasar pengetahuan aturan yang memadai.

‎”Lucu rasanya. Yang ngurus atau mengawasi kan dia (Carik), tapi pas ditanya izin apa adanya, malah tanya balik ‘SIPA itu apa’. Padahal sumurnya sudah beroperasi lama, airnya sudah dijual ke warga, uangnya sudah masuk kas. Kok urusan izinnya malah tidak tahu? Entah benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu karena memang izinnya belum ada,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya disembunyikan, Sabtu (23/5/2026).

‎Lebih lanjut, dari informasi warga sekitar Hippa tersebut di kendalikan oleh seorang bernama Rofik yang intinya bawahan dari Sekretaris Desa (Carik). Kini, persoalan semakin berat dengan adanya fakta bahwa usaha air bersih ini berjalan bertahun-tahun tanpa izin resmi.

‎Secara regulasi, beroperasi tanpa SIPA merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Padahal, pendapatan dari penjualan air sudah diterima rutin, namun kejelasan dokumen hukumnya nihil.

‎Dasar hukum Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, dengan landasan utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

‎Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga maksimal 6 tahun. dan Sanksi denda paling sedikit Rp300 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tenggerwetan, Dasmiati, selaku pemegang kekuasaan tertinggi di desa tersebut belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait kekacauan pengelolaan, pelanggaran ketiadaan izin operasional ini.

‎Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta instansi terkait di Kabupaten Tuban segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga menuntut kejelasan: apakah izin SIPA memang belum ada, mengapa pengawas tidak memahami aturan, dan bagaimana pertanggungjawaban operasi yang sudah berjalan lama tanpa dasar hukum yang sah.

‎Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada jawaban resmi dan tindakan nyata dari pihak berwenang.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *