‎Cucian Pasir di Lahan Hijau Makin Merajalela — Dinas & Aparat Mandul, Tak Ada Penindakan

Hukum20 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Keresahan masyarakat kian memuncak lantaran ketiadaan langkah penindakan yang berarti. Meski dugaan pelanggaran aktivitas pencucian pasir di Jl. Jatitogo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan yang beroperasi di atas lahan hijau (LP2B) sudah mencuat ke publik, namun hingga kini dinas terkait maupun aparat penegak hukum terkesan mandul dan bungkam. Tidak ada peringatan, tidak ada pemeriksaan kelengkapan izin, apalagi penyegelan lokasi. Kegiatan justru berjalan semakin leluasa, seolah mendapat pengakuan resmi dari pihak berwenang.

‎Berdasarkan pantauan terbaru awak media di lapangan, aktivitas pencucian pasir milik pengusaha berinisial RN tersebut terus beroperasi tanpa gangguan. Meski berada di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi dan dilarang dialihfungsikan untuk usaha komersial, namun sampai detik ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, maupun Polresta Tuban belum menurunkan satu pun petugas untuk menindaklanjuti. Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah memang tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan?

‎Warga sekitar yang semakin cemas melihat kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang kian parah, mengaku kecewa berat atas sikap aparat yang seolah tutup mata dan tuli terhadap keluhan warga. Padahal lahan hijau atau LP2B memiliki fungsi lindung yang sangat vital bagi keseimbangan ekosistem dan cadangan pertanian. Jika dibiarkan terus, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan secara resmi.

‎”Sudah lama kami lihat berjalan, mas. Kami tunggu ada aparat turun, sampai sekarang tidak ada. Lahan hijau dijadikan tempat cuci pasir, air kami tercemar, tapi siapa pun diam saja,” keluh salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.

‎Ketiadaan tindakan tegas ini semakin memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut belum berjalan konsisten dan adil. Masyarakat pun kini mulai bertanya-tanya: apakah pengawasan dan penegakan aturan hanya berlaku untuk warga biasa, namun menjadi lunak ketika yang mengelola sudah mapan?

‎Publik kini semakin mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tuban segera bergerak. Jangan sampai kelambanan dan ketidakberdayaan dinas terkait serta aparat penegak hukum justru semakin merugikan lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, apapun status pengelolanya.

‎Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan maupun langkah nyata dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang maupun pengelola, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *