‎Misteri Penghadangan Mobil Tangki BBM: Kasat Reskrim Belum Jawab, Fakta Belum Terungkap

Hukum33 Dilihat
banner 468x60

Tuban, Newsinsight – Sorotan kini terbagi dua tajam: terhadap tindakan sepihak oknum yang menghadang, dan terhadap kejanggalan yang dimiliki pihak pengangkut bahan bakar minyak. Insiden terjadi Rabu (29/7/2026) pukul 18.11 WIB di Jalan Raya Ponco–Soko, Dusun Sugih, saat mobil tangki putih-biru melintas dari arah Senori menuju Gresik.

‎Kelompok yang mengaku oknum LSM maupun media dan bukan aparat berwenang tiba-tiba menghadang menggunakan sepeda motor. Terjadi adu argumen yang berujung mobil dipaksa digiring hingga ke depan Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan. Dalam perdebatan terdengar jelas tuduhan bahwa muatan BBM tidak memiliki kelengkapan izin pengangkutan, serta terselip penyebutan nama “Gondes”.

‎Sampai saat ini pihak yang menghadang belum bisa dikonfirmasi dan menjelaskan dasar hukum tindakannya—siapa yang memberi wewenang melakukan pemberhentian dan pemeriksaan kendaraan di jalan raya, mengingat wewenang itu hanya dimiliki aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan. Sementara itu, pemilik maupun sopir tangki juga belum menunjukkan bukti dokumen sah untuk membantah tuduhan tersebut, hanya diam pasrah saat digiring.

‎Kedua belah pihak sama-sama menyimpan teka-teki: jika muatan benar dan berizin, mengapa tidak segera ditunjukkan surat-suratnya? Jika yang menghadang merasa benar, mengapa tidak melapor ke polisi alih-alih melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum?

‎Awak media telah berupaya menyampaikan informasi kejadian ini dan meminta tanggapan resmi kepada Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban maupun penjelasan yang disampaikan.

‎Publik pun kini makin menanti sikap tegas kepolisian: memeriksa legalitas muatan, kelengkapan dokumen pengangkutan, sekaligus menindaklanjuti tindakan penghadangan yang dilakukan bukan oleh petugas berwenang.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *