‎Fakta Baru! Ternyata Sosok “Mbah Dol” Oknum Kades Aktif Diduga Kelola Tambang Ilegal Kasiman — Polda Jatim & Bareskrim Diminta Turun!

News36 Dilihat
banner 468x60

Bojonegoro, Newsinsight – Kasus dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, semakin mengungkap fakta yang memprihatinkan. Nama-nama pengelola yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut kini mulai terungkap ke publik.
‎
‎Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sosok yang dikenal dengan panggilan Mbah Dol ternyata diduga adalah seorang oknum Kepala Desa Besah yang masih aktif menjabat. Sementara di lokasi lain di wilayah yang sama, aktivitas serupa diduga dikelola oleh dua sosok lain yang tak asing lagi, yaitu Irfan dan Cip.
‎
‎Fakta bahwa salah satu pengelola diduga adalah pejabat desa yang masih aktif menjabat semakin menambah daftar pertanyaan besar di benak warga. Yang lebih miris, hingga saat ini aparat penegak hukum dinilai belum mampu bertindak tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat.
‎
‎Ketiadaan langkah hukum yang nyata ini membuat masyarakat tidak lagi menaruh harapan pada penegakan hukum di tingkat kabupaten saja. Publik kini secara terbuka meminta agar Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan. Bahkan banyak yang mendesak Ditipiter Bareskrim Polri ikut turun tangan guna memeriksa kasus ini secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
‎
‎”Kalau di tingkat Polsek maupun Polres saja tidak berani bertindak karena posisi dan jabatan, maka pihak yang lebih tinggi yang harus datang. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng untuk melindungi pelanggaran,” ujar salah satu warga.
‎
‎Hingga berita ini dinaikan, belum ada perkembangan berarti dari pihak pemangku wilayah, khususnya Polsek Kasiman maupun Polres Bojonegoro. Redaksi akan terus memantau dan menunggu langkah nyata dari pihak berwenang.
‎
‎Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *